MALANG, [Memo.co.id] –
Lingkungan yang nyaman dan tertib adalah tanggung jawab bersama. Semangat menjaga ketertiban inilah yang menjadi kunci keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Malang dalam mengungkap praktik prostitusi daring di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Singosari, Kabupaten Malang. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung aparat.
Baca Juga: UNM dan Polisi Perkuat Penjagaan Usut Dugaan Bentrokan Mahasiswa di Parangtambung
Pengungkapan kasus ini bermula dari kewaspadaan warga. Pada Senin (27/10/2025) malam, laporan masuk ke pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan—banyak orang yang keluar masuk tanpa alasan jelas—di rumah kontrakan tersebut.
Merespons cepat, tim dari Unit Reskrim Polres Malang bersama Polsek Singosari langsung mendatangi lokasi. Di sana, petugas menemukan seorang pria, FFA (23), seorang mahasiswa asal Boyolali, yang kini ditetapkan sebagai tersangka penyedia tempat prostitusi.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah. Rumah kontrakan itu disediakan oleh tersangka sebagai tempat praktik prostitusi daring atau open BO,” jelas Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (29/10/2025).
Peran Fasilitator dan Bukti Digital
FFA diduga memfasilitasi transaksi yang dilakukan melalui aplikasi perpesanan, kemudian menarik sewa tempat dari pengguna jasa. Saat penggerebekan, FFA tidak dapat mengelak dan segera diamankan.
Baca Juga: Pemerintah Basmi Tambang Ilegal di Halimun Salak, Petugas Gugur Sebagai Pahlawan Konservasi












