Polisi mengklarifikasi pencabutan status DPO terhadap dua tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon setelah menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, menyebabkan perhatian publik terkait kebenaran informasi dari para tersangka sebelumnya.
Penjelasan Mengenai Status DPO dan Tersangka Baru
Polisi telah menjelaskan alasan di balik pencabutan status DPO terhadap dua tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon setelah menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, “Dari hasil penyelidikan, hanya ada satu DPO yang sebenarnya. Nama-nama lain yang disebutkan hanya informasi dari tersangka sebelumnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.”
Dengan penangkapan Pegi Setiawan, jumlah total tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon kini mencapai sembilan orang.
“Saat ini, yang masih berstatus DPO hanya Pegi Setiawan,” tambahnya.
Namun, Surawan juga menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain yang belum terungkap, dan penyidik akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polda Jabar telah mengeluarkan DPO terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, termasuk Pegi Alias Perong, Andi, dan Dani.