Pencabutan keterangan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky mencuat sebagai sorotan utama dalam proses hukum yang kompleks. Polisi mengungkapkan bahwa delapan terpidana mengubah kesaksian mereka atas instruksi dari pengacara, menyoroti peran strategis alibi dalam persidangan.
Pengadilan Putuskan Hukuman, Delapan Terpidana Terlibat dalam Kasus Vina
Polisi menyatakan bahwa 8 terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky mencabut keterangan mereka berdasarkan instruksi dari pengacara mereka. Pernyataan ini disampaikan oleh Kombes Pol Surawan, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar.
Surawan mengungkapkan bahwa dalam persidangan, pengacara terpidana mengarahkan salah satu saksi untuk membuat cerita terkait alibi para tersangka. Awalnya, para tersangka mengklaim bahwa mereka berada di rumah RT saat kejadian, namun keterangan ini kemudian dicabut setelahnya. Hal ini dilakukan atas permintaan dari pengacara dan keluarga terpidana, seperti yang diungkapkan oleh para saksi.
Delapan pelaku pembunuhan Vina di Cirebon telah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka sebelumnya mencabut keterangan dalam berkas acara pemeriksaan kasus tersebut.
Hotman Paris, pengacara terkenal, menyebut bahwa dalam berkas acara pemeriksaan awal, para tersangka menyebut ada tiga pelaku lain yang belum tertangkap, sehingga jumlah total pelaku berdasarkan BAP pertama adalah 11 orang. Namun, kemudian pernyataan ini berubah saat kasus tersebut berlanjut ke kejaksaan.