“Sampai detik ini, kita belum melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang KUHAP. Kalaupun ada pertemuan yang terjadi, itu semata-mata dalam rangka menerima aspirasi dan masukan dari masyarakat. Jadi, baik di Komisi III DPR maupun di AKD lainnya, belum ada tindak lanjut konkret untuk merevisi undang-undang tersebut,” tegas beliau.
Sebagai informasi tambahan, Komisi III DPR sebelumnya telah menerima berbagai masukan terkait RUU KUHAP melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Beberapa pihak yang memberikan masukan dalam forum tersebut antara lain Mahkamah Agung (MA) hingga Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).












