MEMO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Ibu Puan Maharani, memberikan klarifikasi tegas terkait perkembangan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beliau menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan formal mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tersebut di tingkat DPR. Keputusan mengenai kelanjutan pembahasan RUU KUHAP baru akan diambil setelah masa reses DPR berakhir.
“Belum ada pembahasan sama sekali. Kami baru akan memasuki masa persidangan yang akan datang, tepatnya pada tanggal 17 April. Jadi, masa sidang belum dimulai, kita masih dalam suasana libur Lebaran dan masa reses,” ujar Ibu Puan kepada awak media di Gedung DPR Jakarta pada hari Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Ibu Puan menjelaskan bahwa Pimpinan DPR belum menugaskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti komisi terkait, untuk secara spesifik membahas RUU KUHAP. Menurut beliau, komisi terkait saat ini masih dalam tahap menghimpun berbagai masukan dari pihak-pihak yang berkepentingan sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai substansi RUU KUHAP dilakukan.