Deskripsi ini menggambarkan kekejian yang tak terbayangkan, bagaimana sebuah percakapan singkat berubah menjadi aksi pembunuhan berdarah dingin.
Tak hanya sampai di situ, setelah nyawa FAS melayang, pelaku menunjukkan perhitungan yang dingin. Ia sempat mengecek situasi sekitar, memastikan tidak ada yang melihat aksinya.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
Kemudian, dengan keji, ia menyeret jasad korban dan meletakkannya di tepi gang sekitar pukul 03.30 WIB pada Senin (2/6). Untuk semakin mengelabui warga dan menyamarkan jejak kejahatannya, pelaku bahkan kembali memakaikan helm pada korban. Sebuah tindakan manipulatif yang menunjukkan minimnya empati.
Keterangan yang disampaikan pelaku ini dinyatakan sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto. Ini memperkuat bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik, menutup rapat celah untuk pengelakan.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Kini, Kiswanto alias Boing harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menantinya tak main-main: maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya kencan online dan pentingnya perlindungan anak, terutama di era digital ini.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar












