Namun, menurut dia, pemimpin dalam sistem khilafah itu bukan berasal dari keturunan nabi dan bukan teokrasi, tapi juga dipilih dari hasil bermusyararah. Karena itu, menurut dia, hal ini tidak jauh berbeda dengan prinsip demokrasi.
“Itu namanya demokrasi, dibaiat, diangkat oleh umat untuk menjadi pemimpin dunia. Sama seperti Republik, kita demokrasi diangkat dan dipilih oleh rakyat untuk menjadi pemimpin Indonesia. Tujuannya untuk menerapkan hukum syariat agama Allah SWT di dunia,” jelas dia.
Baca Juga: Kemenag 'Sentil' Travel Haji Plus: Jangan Cuma Jualan Mahal, Jaminan Kesehatan Jamaah Harga Mati
Dia melanjutkan, di Indonesia saat ini ada enam agama yang dilayani dan mayoritas adalah agama Islam. Karena itu, dalam undang-undang di Indonesia banyak yang mengomodir hukum Islam.
Dia mencontohkan, dalam pasal undang-undang perkawinan disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha-Esa. Menurut dia, hal ini sesuai dengan hukum Islam.
Baca Juga: Haji 2025 Ini Permudah Lansia & Jemaah Berkebutuhan Khusus
“Jadi hanya seorang lelaki dan perempuan yang diperbolehkan menikah di Indonesia. Tapi, kalau lekong sama lekong, laki sama laki itu haram. Perempuam sama perempuan namanya lesong kalau bahasa anak sekarang. lesbian itu haram di Indonesia,” jelas dia.
Dia menegaskan bahwa Indonesia memang merupakan negara Pancasila. Kendati demikian, kata dia, negara juga menfasilitasi keluarnya undang-undang tentang haji, zakat, dan undang-undang wakaf.
Baca Juga: Petugas Haji Ketahuan Tak Berseragam, Siap-siap Kena Sanksi di Tanah Suci
“Semuanya diakomodasi pemerintah. Jadi apa lagi yang harus kita perdebatkan? Umat Islam sudah diakomodir hukumnya oleh Negara Republik Indonesia,” jelas Zulkarnain.












