Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Dua Staf Bupati Dhito Terseret di Pusaran Jual Beli Perangkat Desa di Kediri, Kabag Hukum Tak Akui Buat Perbup

A. Daroini
×

Dua Staf Bupati Dhito Terseret di Pusaran Jual Beli Perangkat Desa di Kediri, Kabag Hukum Tak Akui Buat Perbup

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo

Setelah beberapa kepala desa dan Camat di Kabupaten Kediri diperiksa di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, dua staf Bupati Kediri Mas Dhito, dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung

Kedua pejabat tersebut, yakni Kepala Bagian Hukum Dwi Sudiartanti, SH., MH dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono.

Sidang di pengadilan Tipikor Surabaya digelar Selasa, tengah malam. Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada, mencecar beberapa pertanyaan ke Kabag Hukum Dwi Sudartanti, terkait keberadaan Perda dan Perbup yang mengatur pelaksanaan ujian perangkat desa.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Namun, Dwi Sudiartanti, mengaku tidak tahu. Beberapa kali majelis hakim menanyakan siapa yang membuat konsep Perda dan Perbup tersebut, Kabag Hukum bersikukuh tidak tahu. ” Tidak tahu, yang mulia,” katanya.