Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Dua Staf Bupati Dhito Terseret di Pusaran Jual Beli Perangkat Desa di Kediri, Kabag Hukum Tak Akui Buat Perbup

A. Daroini
×

Dua Staf Bupati Dhito Terseret di Pusaran Jual Beli Perangkat Desa di Kediri, Kabag Hukum Tak Akui Buat Perbup

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo

Setelah beberapa kepala desa dan Camat di Kabupaten Kediri diperiksa di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, dua staf Bupati Kediri Mas Dhito, dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga: Terduga Pelaku Arisan Online Kediri Diamankan Polisi Usai Mediasi Alot

Kedua pejabat tersebut, yakni Kepala Bagian Hukum Dwi Sudiartanti, SH., MH dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono.

Sidang di pengadilan Tipikor Surabaya digelar Selasa, tengah malam. Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada, mencecar beberapa pertanyaan ke Kabag Hukum Dwi Sudartanti, terkait keberadaan Perda dan Perbup yang mengatur pelaksanaan ujian perangkat desa.

Baca Juga: Kota Kediri Bidik Tuan Rumah Porprov Jatim 2029 Sport Tourism Kediri Dongkrak Ekonomi Kota

Namun, Dwi Sudiartanti, mengaku tidak tahu. Beberapa kali majelis hakim menanyakan siapa yang membuat konsep Perda dan Perbup tersebut, Kabag Hukum bersikukuh tidak tahu. ” Tidak tahu, yang mulia,” katanya.

Majelis hakim, juga mengorek tentang beberapa point aturan yang dimuat dalam Perbup tersebut. Lagi-lagi, Kabag Hukum Dwi Sudiartanti, mengaku tidak tahu.

Baca Juga: Pelatihan Penanganan Stroke Tenaga Kesehatan Kediri Tekan Risiko Kematian

Sekadar diketahui, kasus korupsi suap ujian perangkat desa di Kabupaten Kediri, kini memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. Setelah beberapa kepala desa dan camat dimintai keterangan sebagai saksi, kedua belah pihak juga dilakukan konfrontasi pada waktu yang sama.

Dari hasil sidang konfrontir tersebut, para kepala desa dan para camat sama sama mengakui bahwa , kepala desa menyediakan sejumlah dana untuk diberikan ke Paguyuban Perangkat Desa dan kepada Camat dan Forkopimcam, diantaranya adalah Kapolsek dan Danramil.

Jumlahnya bervariasi. Modus operandinya, para kepala desa di masing masing wilayah kecamatan, menyerahkan uang syukuran ke Camat, Kapolsek dan Danramil. Para perangkat desa yang dinyatakan lulus, dilantik di kantor Kecamatan.
Aliran dana dari para kepala desa tersebut, biasa disebut sebagai dana keamanan dan syukuran.

Sedang aliran dana korupsi juga mengalir ke pengurus Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Kediri. Masing masing calon, membayar Rp 42 juta ke pengurus PKD lewat bendahara. Kini, tiga pengurus PKD dinyatakan sebagai terdakwa dalam pusaran korupsi jual beli perangkat desa KLabupaten Kediri.