Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Sriyanto, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus-kasus yang ditangani sejak Oktober 2023 hingga Juni 2025.
“Pemusnahan ini tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” jelas Joko, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Ia menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan memberi efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana, khususnya kasus narkotika yang mendominasi jumlah barang bukti kali ini.












