Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Sriyanto, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus-kasus yang ditangani sejak Oktober 2023 hingga Juni 2025.
“Pemusnahan ini tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” jelas Joko, Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan memberi efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana, khususnya kasus narkotika yang mendominasi jumlah barang bukti kali ini.












