BLITAR – Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak di Kabupaten Blitar terus menunjukkan progres. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memastikan akan kembali memanggil dan memeriksa Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, atau yang akrab disapa **Mak Rini**, setelah ia menunaikan ibadah haji dan umrah.
Kasus ini, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp5,1 miliar, menandai komitmen penegak hukum untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
Di tengah pusaran kasus hukum yang tengah bergulir, diketahui Mak Rini, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar, saat ini sedang berada di Tanah Suci untuk menyelesaikan rangkaian ibadah haji dan umrah. Kondisi ini menyebabkan jadwal pemeriksaan yang semula direncanakan pada Rabu, 16 April 2025, harus dijadwalkan ulang.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, pada Selasa (24/06/2025), mengonfirmasi informasi tersebut. “Menurut informasi yang bersangkutan, (Mak Rini) sedang melaksanakan ibadah haji,” ucap Andriyanto.
Ia menambahkan, Kejari Kabupaten Blitar akan menunggu kepulangan Mak Rini ke Tanah Air sebelum menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan keduanya. “Jadi mungkin nanti menyesuaikan kembalinya beliau (Mak Rini) di tanah air baru kita jadwalkan kembali,” tegasnya.
Pemanggilan kedua ini vital untuk mengorek keterangan lebih lanjut dari mantan Bupati terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak yang mencuat ke publik.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mega korupsi ini. Empat tersangka awal berasal dari dua sektor berbeda: dua dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak, yakni MB (Direktur CV pelaksana proyek) dan MI (tenaga administrasi).
Selain itu, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar juga turut menjadi tersangka. Mereka adalah HS, Sekretaris Dinas PUPR, dan BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Yang mengejutkan, Kejari Kabupaten Blitar juga menetapkan tersangka kelima, yakni Muhammad Muchlison, yang merupakan kakak kandung Mak Rini.
Muhammad Muchlison, yang juga menjabat sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, bahkan telah menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang senilai Rp1,1 miliar sebagai pengganti kerugian negara kepada Kejari Kabupaten Blitar. Penetapan tersangka kelima ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan terstruktur dalam kasus ini.
Meskipun telah menetapkan lima tersangka, Kejari Kabupaten Blitar menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak akan terus bergulir. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya pun masih akan terus dilakukan hingga seluruh aspek pengusutan kasus tindak pidana korupsi ini tuntas.
Komitmen ini menunjukkan keseriusan Kejari dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang telah dirugikan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera terang benderang dan semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman setimpal.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












