BLITAR – Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak di Kabupaten Blitar terus menunjukkan progres. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memastikan akan kembali memanggil dan memeriksa Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, atau yang akrab disapa **Mak Rini**, setelah ia menunaikan ibadah haji dan umrah.
Baca Juga: Suami di Blitar Tega Aniaya Istri Muda Akibat Cemburu Buta Live TikTok
Kasus ini, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp5,1 miliar, menandai komitmen penegak hukum untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
Di tengah pusaran kasus hukum yang tengah bergulir, diketahui Mak Rini, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar, saat ini sedang berada di Tanah Suci untuk menyelesaikan rangkaian ibadah haji dan umrah. Kondisi ini menyebabkan jadwal pemeriksaan yang semula direncanakan pada Rabu, 16 April 2025, harus dijadwalkan ulang.
Baca Juga: Pelatihan Tunas 3 TIDAR di Blitar, Gerindra Siapkan Pemimpin Muda Menuju 2029
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, pada Selasa (24/06/2025), mengonfirmasi informasi tersebut. “Menurut informasi yang bersangkutan, (Mak Rini) sedang melaksanakan ibadah haji,” ucap Andriyanto.
Ia menambahkan, Kejari Kabupaten Blitar akan menunggu kepulangan Mak Rini ke Tanah Air sebelum menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan keduanya. “Jadi mungkin nanti menyesuaikan kembalinya beliau (Mak Rini) di tanah air baru kita jadwalkan kembali,” tegasnya.
Baca Juga: Ratusan Massa GPI Demo PN Blitar, Soroti Dugaan Rekayasa Hukum
Pemanggilan kedua ini vital untuk mengorek keterangan lebih lanjut dari mantan Bupati terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak yang mencuat ke publik.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mega korupsi ini. Empat tersangka awal berasal dari dua sektor berbeda: dua dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak, yakni MB (Direktur CV pelaksana proyek) dan MI (tenaga administrasi).












