Sengketa yang telah berlangsung selama dua tahun ini menghambat proses administrasi pendaftaran hak atas tanah kas desa. Namun, berkat fasilitasi dari JPN, hambatan tersebut berhasil diatasi.
“Jaksa Pengacara Negara sebagai fasilitator telah berhasil memfasilitasi kedua belah pihak untuk melanjutkan proses pendaftaran Hak Atas Tanah Kas Desa Ponggok,” ungkap Pradhana Probo Setyarjo.
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung
Setelah melalui serangkaian proses fasilitasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri akhirnya menuntaskan pendaftaran hak atas tanah kas desa yang sempat tertunda. Sertifikat tanah pun telah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Desa Ponggok, Kecamatan Mojo, menandai kembalinya kepemilikan aset tersebut kepada desa.












