KEDIRI, memo.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), berhasil menyelamatkan aset berharga milik Pemerintah Desa Ponggok seluas 4,37 hektare.
Aset berupa tanah kas desa ini sebelumnya menghadapi penundaan pendaftaran hak akibat sengketa kepemilikan yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran JPN dalam fungsi Tindakan Hukum Lain. JPN bertindak sebagai fasilitator utama dalam penyelesaian sengketa antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dan Pemerintah Desa Ponggok, Kecamatan Mojo.