Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Kejaksaan Negeri Kediri Selamatkan Aset Desa Ponggok Senilai Miliaran Rupiah

A. Daroini
×

Kejaksaan Negeri Kediri Selamatkan Aset Desa Ponggok Senilai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kediri Selamatkan Aset Desa Ponggok Senilai Miliaran Rupiah

KEDIRI, memo.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), berhasil menyelamatkan aset berharga milik Pemerintah Desa Ponggok seluas 4,37 hektare.

Aset berupa tanah kas desa ini sebelumnya menghadapi penundaan pendaftaran hak akibat sengketa kepemilikan yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Malam Tahun Baru di Kediri, Peresmian Jalan Stasiun dan 2.000 Porsi Pecel Gratis

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran JPN dalam fungsi Tindakan Hukum Lain. JPN bertindak sebagai fasilitator utama dalam penyelesaian sengketa antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dan Pemerintah Desa Ponggok, Kecamatan Mojo.

Sengketa yang telah berlangsung selama dua tahun ini menghambat proses administrasi pendaftaran hak atas tanah kas desa. Namun, berkat fasilitasi dari JPN, hambatan tersebut berhasil diatasi.

Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop

“Jaksa Pengacara Negara sebagai fasilitator telah berhasil memfasilitasi kedua belah pihak untuk melanjutkan proses pendaftaran Hak Atas Tanah Kas Desa Ponggok,” ungkap Pradhana Probo Setyarjo.

Setelah melalui serangkaian proses fasilitasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri akhirnya menuntaskan pendaftaran hak atas tanah kas desa yang sempat tertunda. Sertifikat tanah pun telah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Desa Ponggok, Kecamatan Mojo, menandai kembalinya kepemilikan aset tersebut kepada desa.

Baca Juga: Pengakuan Mantan Dosen Uniska Kediri Jadi Otak Manipulasi Nilai Seleksi Perangkat Desa