Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Kabar Gembira di Hari Raya! 158 Ribu Narapidana Dapat ‘Angin Segar’ dari Pemerintah

Avatar
×

Kabar Gembira di Hari Raya! 158 Ribu Narapidana Dapat ‘Angin Segar’ dari Pemerintah

Sebarkan artikel ini

MEMO – Sebuah kabar menggembirakan datang bagi ribuan narapidana di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 158.351 narapidana dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun 2025. Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, kepada awak media saat mengunjungi Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada hari Jumat (28/3/2025).

Dalam kunjungannya tersebut, Agus secara simbolis menyerahkan dokumen remisi kepada perwakilan narapidana dalam sebuah acara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Pada perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP).

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

“Rinciannya, 1.609 narapidana menerima RK I, yang berarti mereka mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 20 narapidana menerima RK II, yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas setelah menerima remisi ini. Selain itu, ada 12 anak binaan yang menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana,” jelas Agus Andrianto.

Lebih lanjut, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan yang beragama Islam juga menerima RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Rinciannya adalah 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I, yang berarti pengurangan sebagian masa pidana.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

“Kemudian, ada 908 narapidana dan 20 anak binaan yang langsung menghirup udara bebas setelah menerima RK II dan PMP II. Pemberian remisi ini adalah wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa hukuman,” tambah Agus.

Menurutnya, pemberian remisi ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemberian RK dan PMP Khusus ini adalah implementasi dari pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

“Rutan, Lapas, dan LPKA bukanlah tempat untuk mengurung dan membelenggu, melainkan tempat untuk melakukan introspeksi diri dan belajar. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan diri agar menjadi bagian masyarakat yang lebih baik di kemudian hari,” pungkas Agus.