“Kemudian, ada 908 narapidana dan 20 anak binaan yang langsung menghirup udara bebas setelah menerima RK II dan PMP II. Pemberian remisi ini adalah wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa hukuman,” tambah Agus.
Menurutnya, pemberian remisi ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemberian RK dan PMP Khusus ini adalah implementasi dari pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
“Rutan, Lapas, dan LPKA bukanlah tempat untuk mengurung dan membelenggu, melainkan tempat untuk melakukan introspeksi diri dan belajar. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan diri agar menjadi bagian masyarakat yang lebih baik di kemudian hari,” pungkas Agus.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta












