Jakarta, Memo |
Pemerintah secara resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini khusus menyasar pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan daya listrik di bawah 1.300 Volt Ampere (VA). Langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Kuartal II 2025 yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang libur sekolah dan memasuki semester kedua tahun ini.
Siapa Saja Penerima Diskon dan Bagaimana Mekanismenya
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pada Selasa (27/5/2025), menyampaikan bahwa sekitar 79,3 juta rumah tangga (pelanggan ≤1300 VA) akan menikmati fasilitas ini. Skema diskon ini serupa dengan program yang diterapkan pada Januari-Februari 2025, melibatkan kerja sama antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.
Syarat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025
Diskon ini berlaku untuk tiga golongan pelanggan listrik, baik prabayar maupun pascabayar:
Pelanggan dengan daya listrik 450 VA
Pelanggan dengan daya listrik 900 VA
Pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA
Mekanisme Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Pelanggan Prabayar: Diskon 50 persen akan langsung diterima saat membeli token listrik. Misalnya, jika Anda membeli token senilai Rp400.000, Anda hanya perlu membayar Rp200.000. Pembelian dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, ritel, atau agen pengisian token.
Pelanggan Pascabayar: Diskon akan diterapkan secara otomatis pada tagihan listrik bulan berikutnya. Artinya, penggunaan listrik di bulan Juni akan mendapatkan diskon 50 persen pada tagihan bulan Juli, begitu pula untuk pemakaian bulan Juli yang akan diskon pada bulan Agustus.
Beragam Stimulus Ekonomi Lainnya untuk Kuartal II 2025
Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus ekonomi lainnya untuk Kuartal II Tahun 2025, yang telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5). Berikut rinciannya:
Diskon Transportasi: Tiga jenis diskon transportasi akan diberikan selama dua bulan (awal Juni hingga pertengahan Juli 2025) bertepatan dengan libur sekolah. Meliputi diskon tiket kereta 30 persen, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 6 persen untuk tiket pesawat, dan diskon tiket angkutan laut 50 persen.
Diskon Tarif Tol: Diskon sebesar 20 persen akan diterapkan untuk sekitar 110 juta pengendara selama dua bulan (awal Juni hingga pertengahan Juli 2025), dengan skema serupa saat Natal dan Tahun Baru serta Lebaran.
Penebalan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan: Pemerintah akan memberikan tambahan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan untuk sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta bantuan pangan 10 kg beras untuk jumlah KPM yang sama.
Bantuan Subsidi Upah (BSU): BSU sebesar Rp150.000 per bulan akan disalurkan satu kali pada Juni 2025 untuk periode dua bulan (Juni-Juli 2025) bagi sekitar 17 juta pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta atau sebesar Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten, serta 3,4 juta guru honorer.
Perpanjangan Diskon Iuran JKK: Diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan diperpanjang selama enam bulan (Agustus 2025 hingga Januari 2026), khusus bagi pekerja sektor padat karya.
Semua program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi di tengah tantangan global dan domestik, maka diperlukan ;diskon tarif listrik, stimulus ekonomi, subsidi listrik PLN, bantuan sosial.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












