Jakarta, Memo |
Pemerintah secara resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini khusus menyasar pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan daya listrik di bawah 1.300 Volt Ampere (VA). Langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Kuartal II 2025 yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang libur sekolah dan memasuki semester kedua tahun ini.
Siapa Saja Penerima Diskon dan Bagaimana Mekanismenya
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pada Selasa (27/5/2025), menyampaikan bahwa sekitar 79,3 juta rumah tangga (pelanggan ≤1300 VA) akan menikmati fasilitas ini. Skema diskon ini serupa dengan program yang diterapkan pada Januari-Februari 2025, melibatkan kerja sama antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.
Syarat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025
Diskon ini berlaku untuk tiga golongan pelanggan listrik, baik prabayar maupun pascabayar:
Pelanggan dengan daya listrik 450 VA
Pelanggan dengan daya listrik 900 VA
Pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA
Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Kasus Ijazah Palsu Dewan di Kediri, KPU Silakan Bila Ada Pihak Yang Akan Gugat
Mekanisme Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Pelanggan Prabayar: Diskon 50 persen akan langsung diterima saat membeli token listrik. Misalnya, jika Anda membeli token senilai Rp400.000, Anda hanya perlu membayar Rp200.000. Pembelian dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, ritel, atau agen pengisian token.












