Example floating
Example floating
Hukum

Jebakan Dana Haram ke Hong Kong, Kejagung Bekuk Rp 479 Miliar Aset Tersembunyi Gurita Sawit

A. Daroini
×

Jebakan Dana Haram ke Hong Kong, Kejagung Bekuk Rp 479 Miliar Aset Tersembunyi Gurita Sawit

Sebarkan artikel ini
Jebakan Dana Haram ke Hong Kong, Kejagung Bekuk Rp 479 Miliar Aset Tersembunyi Gurita Sawit

Jakarta, Memo –

Aroma anyir praktik pencucian uang yang melibatkan jaringan bisnis perkebunan kelapa sawit kembali menyeruak. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menggagalkan upaya pengiriman dana senilai Rp 479.175.079.148 yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi untuk disamarkan ke Hong Kong melalui jalur perbankan.

Baca Juga: Jatmiko Dwijo Seputro Buka Suara Pasca Pemulangan Terkait Kasus Korupsi Bupati Tulungagung

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, mengungkapkan bahwa informasi krusial ini terendus dalam proses persidangan kasus pencucian uang yang menjerat PT Dalmex Plantations. Perusahaan induk perkebunan kelapa sawit ini merupakan bagian dari pusaran kasus korupsi PT Duta Palma Group, entitas bisnis yang dikendalikan oleh terpidana Surya Darmadi.

Menurut Sutikno, kecurigaan penyidik tertuju pada dua anak perusahaan PT Dalmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Kedua perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit ini terindikasi kuat akan melancarkan transfer dana mencurigakan ke pusat keuangan internasional.

Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung

“Kemudian, penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148,” tegas Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gatut Sunu di Surabaya dan Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Sebagai informasi, PT Dalmex Plantations saat ini tengah menghadapi proses hukum dalam persidangan kasus pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain PT Dalmex Plantations, sejumlah korporasi lain yang terafiliasi juga turut diseret ke meja hijau, di antaranya PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Asset Pacific.

Setelah berhasil membekukan pergerakan dana tersebut, langkah cepat penyidik adalah mengajukan permohonan kepada penuntut umum untuk melakukan penyitaan dan menjadikannya sebagai alat bukti yang krusial dalam perkara korporasi PT Dalmex Plantations. Langkah ini didukung oleh fakta kepemilikan saham yang signifikan, di mana PT Dalmex Plantations menguasai 99 persen saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa, sementara sisa satu persen dimiliki oleh PT Palma Lestari.

Gayung bersambut, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan permohonan izin penyitaan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara PT Dalmex Plantations. Hasilnya, Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pidsus/TPK/2025.PN Jakpus tanggal 29 April 2025 memberikan lampu hijau bagi penyidik untuk melakukan tindakan hukum tersebut.

Eksekusi penyitaan pun dilakukan. Dari total dana Rp 479.175.079.148 yang berhasil diamankan, sebesar Rp 376.138.264.001 disita dari PT Delimuda Perkasa, dan Rp 103.036.815.147 lainnya disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group. Dana yang berhasil disita tidak hanya dalam mata uang rupiah, tetapi juga dalam berbagai valuta asing.

Rinciannya, Kejagung telah menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 triliun. Dalam bentuk mata uang asing, penyidik berhasil mengamankan 13.274.490,57 Dolar Amerika Serikat, 12.859.605 Dolar Singapura, 13.700 Dolar Australia, 2.005 Yuan China, 2.000.000 Yen Jepang, 5.645.000 Won Korea, dan 300.000 Ringgit Malaysia.

“Terhadap uang-uang yang telah disita ini secara otomatis masuk di rekening penitipan. Uang ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor, tetapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi,” pungkas Harli, menegaskan komitmen Kejagung dalam menjaga transparansi dan keamanan aset hasil kejahatan.

Langkah sigap Kejagung dalam membendung aliran dana haram ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan upaya pencucian uang yang merugikan negara. Pengungkapan jaringan aset tersembunyi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi dan memulihkan kerugian negara secara maksimal.