Semua jamaah umroh dari Indonesia wajib memiliki asuransi kesehatan. Polis asuransi tersebut setidaknya bisa memproteksi empat layanan kesehatan. Sehingga, empat kasus kesehatan yang menimpa jamaah umroh, bisa tercover oleh perusahaan asuransi tersebut.
Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menyebutkan peziarah di luar negeri yang ingin melakukan umroh harus mempunyai asuransi kesehatan. Minimal ada empat kasus yang dapat dijamin oleh polis asuransi umroh ini.
Polis itu bermanfaat untuk peziarah yang tiba di luar Kerajaan, dengan faedah sampai 100 ribu riyal Saudi. Beberapa kasus yang diartikan diantaranya kasus genting Covid-19, kasus kesehatan genting, kecelakaan umum dan kematian, selainnya pembatalan atau penangguhan keberangkatan penerbangan.
Dikutip di Saudi Gazette, Senin (24/10/2022), Kementerian Haji mengonfirmasi polis asuransi umroh ini harus untuk jemaah yang tiba di luar Arab Saudi. Ini telah terhitung dalam ongkos visa, karena memberi pelindungan yang mendalam ke pemegangnya.
Dalam beberapa bulan akhir, Arab Saudi disampaikan sudah mengenalkan rangkaian sarana untuk lakukan umroh di Masjidil Haram di kota suci Makkah dan untuk mereka yang berkunjung Masjid Nabawi di Madinah.