Madiun, Memo
F (30) asal Kecamatanm Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, harus rasakan dinginnya lantai penjara. Ia diamankan polisi karena sampai hati tawarkan istrinya untuk memberikan kepuasan gairah pria hidung belang yang tidak lain ialah rekan sendiri.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, menjelaskan pihaknya terima laporan berkaitan tindakan F. Berdasarkan laporan itu, polisi selekasnya bergerak lakukan penyidikan sampai penangkapan.
“Bermula dari informasi yang kami bisa dari warga, ada suami yang sampai hati tawarkan istrinya sendiri untuk memberikan kepuasan gairah pria hidung belang,” tutur Ryan
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Hasil dari penyidikan, Ryan mengutarakan F bertindak selaku muncikari. plaku sampai hati tawarkan istrinya untuk kepuasan syahwat temannya sendiri.
“Pada petugas mereka akui baru 1x ini lakukan praktek semacam itu,” kata Ryan.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Kasus ini berawal saat rekan F, seorang pria berinisial JS mengontak pelaku. Ke pelaku, JS menanyakan apa F masih jaga sebuah kost di Jalan Serayu Kota Madiun dan mendapatkan jawaban tidak.












