Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Istri Sendiri Dijual ke Lelaki Hidung Belang, Sekali Main Rp. 500 Ribu

A. Daroini
×

Istri Sendiri Dijual ke Lelaki Hidung Belang, Sekali Main Rp. 500 Ribu

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya, JS bertanya apa F dapat menemukan wanita panggilan atau rekan wanita. Kebetulan istri F, LR (26) dengar pembicaraan itu.

LR langsung tawarkan diri untuk layani JS. Wanita itu bahkan juga mengirim photo dianya pada JS.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

Mereka lalu berbicara dan menyetujui biaya Rp500 ribu sekali kencan. Jadwal tatap muka disetujui pada 21 Mei 2022 dalam suatu hotel di kecamatan Dolopo, Madiun.

Pasutri itu lalu pergi ke arah tempat yang telah disetujui. Sesampai di lokasi yang telah dijanjikannya, JS memberi uang keseluruhan Rp650 ribu dan sebungkus rokok pada F.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

F lalu menanti si istri dalam suatu angkringan di dekat hotel itu.

Dari tangan pelaku, polisi amankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk menjumpai JS dalam suatu hotel di Kecamatan Dolopo, dua unit handphone yang dipakai untuk komunikasi dan transaksi bisnis, dan selembar sprei.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar

“Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) ambil keuntungan dari pelacuran wanita dijatuhi hukuman kurungan selamanya 3 bulan seperti diterangkan dalam Pasal 506 KUHP. Pasal tersebut yang kami jeratkan pada tersangka,” kata Ryan.