MEMO – Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima perintah resmi untuk melakukan pencegahan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Hal ini meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
“Hingga saat ini, kami belum menerima informasi atau tembusan terkait surat pencegahan terhadap Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Subki kepada awak media, Selasa (24/12/2024).
Subki menjelaskan bahwa kewenangan Imigrasi tidak hanya terbatas di bandara, tetapi juga mencakup pengawasan pelabuhan sebagai pintu keluar-masuk orang ke dan dari luar negeri. Namun, untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri, pihaknya memerlukan surat resmi yang menginstruksikan tindakan pencegahan tersebut.