“Tersangka sudah sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kediamannya. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut,” katanya, Senin (10/01/2022).
Tersangka kata dia akan disangkakan dengan undang-udang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya.
Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil












