Example floating
Example floating
Hukum

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba

A. Daroini
×

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba

Kasus narkoba yang pernah menjebloskannya ke penjara, tak membuat LF (31) ibu rumah tangga (IRT) ini jera. Warga Jalan Gang Pelita, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ini kembali diseret ke penjara dalam kasus sama.

Ibu ini ditangkap Tim Chetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan di kediamannya Mingggu (09/01/2022) bersama barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,99 gram.

Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan, dari rumah tersangka juga diamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, plastik bening, alat hisap sabu, bungkus rokok dan Ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk berbisnis barang haram tersebut.