Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Nih Anuar, Wabup Nonaktif OKU Terpidana Kasus Korupsi Lahan Kuburan Meninggal Dunia

A. Daroini
×

Nih Anuar, Wabup Nonaktif OKU Terpidana Kasus Korupsi Lahan Kuburan Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Wakil Bupati Nonaktif Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan Nih Anuar yang divonis bersalah atas kasus korupsi lahan kuburan dikabarkan meninggal dunia, Senin (10/1/2022) pagi. Beredarnya kabar duka tersebut pun dibenarkan Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati.

“Iya meninggal. Tapi saya hubungi keluarganya dulu. Nanti saya hubungi lagi,” ujar Titis saat dihubungi

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Dari informasi yang dihimpun, Johan Anuar menghembuskan nafas terakhir di RS Siti Khadijah Palembang. Rencananya almarhum akan dimakamkan di Baturaja, OKU.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Erma Suharti menyatakan terdakwa Johan Anwar terbukti melakukan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU dengan vonis 8 tahun, Selasa (4/5/2021) lalu.

Baca Juga: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” tegas hakim Erma Suharti dalam persidangan secara virtual ini.

Vonis yang dijatuhkan Hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu. Tidak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.

Baca Juga: Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK