Usai pemeriksaan, Heri mengungkapkan bahwa dirinya hanya mendapat lima pertanyaan dari penyidik KPK. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Saya sendiri bingung, karena ada pemberitaan yang berkembang ke mana-mana. Sampai saat ini, saya belum menerima SPDP,” ujar Heri.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) sejak 16 Desember 2024, dengan dugaan keterlibatan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024.
Sejumlah penggeledahan telah dilakukan sebelumnya, antara lain:
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
🔹 16 Desember 2024 – Penggeledahan di Kantor Pusat BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
🔹 19 Desember 2024 – Penggeledahan di kantor OJK, di mana penyidik menyita berbagai dokumen, surat penting, barang bukti elektronik, serta catatan-catatan yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Dengan semakin banyaknya bukti yang dikantongi oleh KPK, publik kini menanti perkembangan terbaru dari kasus ini.












