MEMO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan aksi penggeledahan dalam kasus dugaan gratifikasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2019-2024. Kali ini, rumah anggota DPR RI, Heri Gunawan, yang berlokasi di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu (5/2/2025) mulai pukul 21.00 WIB hingga Kamis (6/2/2025) pukul 01.30 WIB.
“Tim penyidik menggeledah lokasi di Jalan Pelikan 1 Blok U7 Nomor 9, Kelurahan Rengas, Ciputat Timur,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Kamis (6/2/2025).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
“Barang-barang yang diamankan meliputi telepon seluler, dokumen, surat-surat penting, serta catatan-catatan terkait dugaan gratifikasi,” ungkap Tessa.
Sebelumnya, Heri Gunawan telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dana CSR BI dan OJK. Sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra, Heri menyebut bahwa penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR, mengingat komisi tersebut merupakan mitra kerja langsung BI dan OJK.