PDI-P Gugat KPU di PTUN: Gibran Rakabuming Raka Langgar Syarat?
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN menyoroti keputusan KPU dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Meskipun harapan untuk pengabulan seluruh permohonan tidak terlalu besar, keputusan PTUN diharapkan dapat memberikan dasar untuk mempertimbangkan kembali pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.












