Gugatan Ganas! PDI-P Serang KPU dengan Langkah Hukum

MEMO.CO.ID, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menyoal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

PDI-P Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Kelayakan Gibran Rakabuming Raka

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Bacaan Lainnya

Mereka menilai KPU melanggar hukum dengan mengizinkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Sidang perdana, yang fokus pada persiapan pemeriksaan administrasi, digelar hari ini, Kamis (2/5/2024) di PTUN. Ketua Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, berharap putusan PTUN akan mempengaruhi keputusan MPR terkait pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Meski PDI-P tidak mengharapkan PTUN mengabulkan semua permohonan mereka, mereka berharap PTUN menegaskan bahwa KPU telah melanggar hukum dengan meloloskan Gibran. Keputusan tersebut diharapkan bisa membuka ruang bagi MPR untuk mempertimbangkan kembali pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Pos terkait