NGANJUK, MEMO – Persoalan limbah darah dan kotoran ayam broiler yang menimbulkan gejolak warga khususnya di lingkungan RT 19 RW 05 Dusun Barik Desa Betet Kecamatan Ngronggot situasinya semakin meruncing.
Rencana pengumpulan tandatangan warga akhirnya berhasil terakomodir. Terhitung ada 20 warga sudah kompak menandatangani nota kesepakatan untuk data pendukung surat pengaduan ke desa dan dewan.
Baca Juga: Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mengenang Kembali Perjuangan Terakhir Marsinah bagi Kaum Buruh

Sementara tuntutan warga dalam masalah ini, seperti yang tertulis dalam lampiran lembaran tanda tangan warga tercatat ada 3 poin. Diantaranya pihak pengusaha tidak boleh membuang limbah serta kotoran yang menyebabkan sungai tercemar.
Baca Juga: Istiqomah, Sejak 1885 Tradisi Nyadran Di Desa Waung Tetap Eksis Tidak Luntur Digerus Jaman
Tuntutan kedua , pihak pengusaha tidak boleh membuang kotoran ayam di depan rumah walau di tanah pekarangan sendiri yang menyebabkan bau menyengat. Karena di depan rumah pengusaha ada warung makanan yang berdampak mengurangi kenyamanan pembeli saat menyantap makanan di warung.
Sedangkan untuk tuntutan ketiga, pihak pengusaha harus memiliki fasilitas/ sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) yang dirancang untuk mengolah air limbah dari berbagai sumber agar amandibuang.

Untuk diketahui, pengumpulan tanda tangan warga di lingkungan RT 19/RW 05 dilakukan secara door to door oleh ketua RT, Desy Rahayu.












