Menanggapi fenomena ini, pihak kepolisian, seperti Polda Metro Jaya, secara rutin mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ada ormas yang melakukan pemaksaan dalam meminta THR. “Laporkan segera ke kantor polisi terdekat, baik Polres maupun Polsek, atau melalui Call Center 110, jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan atau Idul Fitri,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, pada kesempatan menjelang Lebaran tahun lalu.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan pemaksaan THR oleh ormas. Pelaku pemaksaan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, karena tindakan tersebut dianggap sebagai pemerasan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil












