Seorang wanita asal Demak berinisial DR (53), diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah karena telah menipu sejumlah korbannya dengan modus gendam. Dengan bujuk rayu pelaku mempengaruhi korbannya untuk meminjam uang untuk ditukar emas yang ternyata imitasi.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
Selama kurun waktu 2019 hingga sekarang, tersangka berhasil mengeruk kekayaan para korban hingga total mencapai Rp938.000.000.
Tersangka DR, warga Karangrejo, Bonang, Demak ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Jawa Tengah usai menipu korbannya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam aksinya, pelaku yang keseharian sebagai ibu rumah tangga ini meminta izin menginap di rumah korban.
“Saat keduanya akrab, tersangka meminta korban agar meminjamkan sejumlah uang dengan jaminan perhiasan emas yang ternyata imitasi atau palsu,” katanya, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar












