Mendapat laporan tersebut tim buser langsung melakukan serangkaian penyelidikan lalu penggerebekan dirumah tersangka, ” alhasil anggota satreskoba menemukan barang bukti 115 pil jenis dobel L didalam kamar tersangka, dan tim buser langsung melakukan penangkapan” jelas AKB Bowo.
Masih lanjut AKP Bowo, kini atss perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri, ” oleh penyidik tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang no 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun” Tukas Bowo. (Bs/wing)












