Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Gara Gara Pil Koplo, Kuli Pasar Ini Terancam Penjara 10 Tahun

A. Daroini
×

Gara Gara Pil Koplo, Kuli Pasar Ini Terancam Penjara 10 Tahun

Sebarkan artikel ini


Foto : Kasubbag humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono ketika menunjukkan barang bukti dobel L yang disita dari tersangka di mapolres kediri.
Kediri Memo.co.id

Satuan Narkoba Polres Kediri kembali mengamankan seorang pengedar pil koplo yakni Arif Mudori (33) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Laki-laki yang sehari hari bekerja sebagai kuli pasir itu diamankan petugas satreskoba polres kediri dirumahnya berikut barang bukti 115 butir pil jenis dobel L.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas mendapat laporan jika Arif Mudori merupakan pengedar dobel l di wilayah hukum Polres Kediri.