Gairah besar itu dibuktikan oleh Arif Rahman cs. Tepatnya pada hari ini ( Senin, 2/01/2026) empat perwakilan warga di bawah komando Arif Rahman mendatangi Kantor Komisi Informasi Jawa Timur di jalan Bandilan No 4 Waru Sidoarjo.
” Ini sudah menjadi komitmen saya, jika desa tidak mengabulkan permohonan warga, maka opsi warga tetap mengadu persoalan ini ke komisi informasi publik,” terang Arif Rahman.
Baca Juga: 30 Menit Sweeping, Go Green Temukan Tumpukan Limbah B3 Di RSD Kertosono
Diinformasikan juga, kedatangan perwakilan warga di kantor Komisi Informasi ditemui Febri Krisbiyantoro selaku Panitra Pengganti Komisi Informasi Jawa Timur.

Kedatangan warga Ngringin hari ini masih kata Arif Rahman masih sebatas konsultasi dan disarankan oleh panitera untuk menunggu jawaban dari desa maksimal sepuluh hari terhitung sejak surat permohonan warga diserahkan desa. J
” Jika pemohon merasa keberatan dengan jawaban PPID Desa Ngringin , pemohon bisa mengirimkan surat keberatan ke atasan PPID Desa Ngringin,” terang Arif Rahman juga.
Sementara disampaikan singkat oleh Panitra Pengganti Komisi Informasi Jatim, Febri Krisbiyantoro ,S.H di ruang kerjanya bahwa warga desa memiliki hak mendapatkan informasi APBDES. ( Adi)












