Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Empat Kepala Desa di Jember Nyabu, Pemasok Narkoba Diintai

A. Daroini
×

Empat Kepala Desa di Jember Nyabu, Pemasok Narkoba Diintai

Sebarkan artikel ini
Empat Kepala Desa di Jember Nyabu, Pemasok Narkoba Diintai

Surabaya, Memo |

Empat kepala desa di Jember ditangkap polisi arena nyabu. Mereka diringkus di rumahnya masing masing oleh polisi dari Polda Jatim. Dari keempat kepala desa tersebut, polisi mendapatkan informasi tentang pemasuk narkoba jenis sabu sabu, yang menyuplai ke par kepala desa.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Kedok Kedekatan Dewan

Kanit Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur, Kompol Kharisuddin, menjelaskan empat pelaku , semuanya kepala desa yang masih aktif menjabat, ditangkap di rumah merea masing masing. Barang bukti semua lengkap. Mereka juga mengakuinya. ” Mereka kami serhakan ke Polres Jember, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Sebanyak empat kepala desa di Jember ditangkap Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah masing masing setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: "Tendang Saja!": Ancaman Walikota Madiun Bagi Pengusaha yang Tak Beri Upeti

Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim Kompol Kharisudin mengatakan, empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu masing masing MM Kepala Desa Wonojati; MA

Kepala Desa Tempurejo; SK Kepala Desa Tamansari dan HH Kepala Desa Glundengan langsung dikirim ke Polres Jember usai ditangkap Polda Jatim.

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Mereka kemudian diperiksa di ruang penyidik Satnarkoba Polres Jember terkait aksinya yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Dari tangan pelaku kita mengamankan 2 paket sabu milik MM dan satu paket milik SK. Dari dua pelaku tersebut polisi megembangkan kembali dan mengarah ke dua kades lagi yakni MA dan HH,” kata Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim Kompol Kharisudin, Sabtu (12/6/2021).

Menurut dia, Polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut termasuk pemasok narkoba itu kepada empat kades tersebut.

“Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.