Pernyataan tersebut mempertegas adanya potensi ketidaksinkronan antara perencanaan anggaran dan implementasi di lapangan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Blitar melalui Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), Fredy Hermawan, membantah bahwa kegiatan tersebut membebani APBD. Ia menyebut seluruh rangkaian acara telah diserahkan kepada pihak ketiga.
“Seluruh kegiatan dari awal hingga akhir dipihakketigakan. Jadi tidak menggunakan anggaran APBD,” ujarnya.
Namun demikian, argumentasi tersebut belum sepenuhnya meredam kritik publik. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pelibatan pihak ketiga tetap menuntut transparansi dan akuntabilitas, terutama ketika kegiatan berskala besar berlangsung dalam momentum resmi pemerintah daerah.
Baca Juga: Geliat Pasar Tradisional Menurun, Pemkot Blitar Dorong Transformasi
Pengamat kebijakan publik, Nugroho menilai, penggunaan skema pihak ketiga tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab moral pemerintah. Apalagi jika dalam praktiknya terdapat dukungan fasilitas, koordinasi lintas OPD, hingga penggunaan ruang publik yang dikelola negara.
“Efisiensi bukan sekadar angka dalam dokumen, tetapi sikap politik anggaran yang harus tercermin dalam setiap kebijakan. Ketika publik diminta berhemat, maka pemerintah seharusnya menjadi contoh paling depan,” ujar salah satu akademisi lulusan Universitas Brawijaya tersebut.
Baca Juga: Dari Santunan hingga 10 Ribu Porsi Sarapan, Guntur Wahono Soroti Kekuatan Gotong Royong
Polemik ini menjadi pengingat bahwa dalam situasi keterbatasan fiskal, sensitivitas terhadap penggunaan anggaran menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka, melainkan legitimasi.**












