Example floating
Example floating
BLITAR

Dugaan “Main Mata” Panitia Warnai Penjaringan PAW Desa Jambewangi

Prawoto Sadewo
×

Dugaan “Main Mata” Panitia Warnai Penjaringan PAW Desa Jambewangi

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Proses penjaringan calon Penggantian Antarwaktu (PAW) Kepala Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, menuai polemik. Sejumlah tokoh masyarakat menuding panitia penyelenggara tidak menjalankan proses secara adil dan transparan, bahkan diduga memiliki kepentingan untuk meloloskan calon tertentu.

Baca Juga: Satu Komando! PSHT Blitar Tegaskan Legalitas, Dorong Forkopimda Ambil Langkah Nyata

Penjaringan bakal calon itu awalnya diharapkan berjalan demokratis. Namun, berdasarkan laporan sejumlah pihak, termasuk para calon yang mendaftar, muncul dugaan adanya perlakuan tidak setara dalam verifikasi berkas administrasi.

Salah satu tokoh masyarakat setempat, Edi Muchlison, menyampaikan bahwa panitia terkesan mempersulit sebagian calon dengan alasan administratif yang dinilai tidak substansial. Ia mencontohkan adanya perbedaan penulisan nama orang tua dalam dokumen kependudukan yang dijadikan alasan untuk menggugurkan calon.

Baca Juga: Elim Tyu Samba Gaungkan Semangat Kartini, Perempuan Harus Jadi Motor Perubahan

“Perbedaan ejaan seperti ‘Ahmad’ yang tertulis A-H-M-A-D di Kartu Keluarga, tetapi di akta kelahiran menjadi A-C-H-M-A-D, itu dijadikan alasan tidak memenuhi syarat. Padahal calon tersebut sudah mengajukan perbaikan data ke Dispendukcapil dan memiliki tanda terima,” ujar Edi, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, bukti pengajuan perbaikan data tersebut seharusnya bisa menjadi dasar pertimbangan panitia. Bahkan, pihak Dispendukcapil disebut telah menyarankan agar tanda terima pengurusan dilampirkan sebagai pengganti sementara. Namun, panitia tetap menolak dokumen tersebut.

Baca Juga: Dari Emansipasi ke Prestasi: PERWOSI Blitar Hidupkan Semangat Kartini Lewat Futsal

Tak hanya itu, Edi juga mengungkap adanya calon lain yang gagal mendaftar karena belum sempat melegalisir ijazah, meskipun telah melengkapi hampir seluruh persyaratan lain seperti SKCK, surat bebas narkoba, dan pemeriksaan kesehatan. Upaya untuk meminta toleransi waktu perbaikan pun disebut tidak diakomodasi panitia.

“Ketika dimintai kebijakan, panitia bersikukuh tidak ada waktu perbaikan. Kalau saat itu berkas belum lengkap, langsung ditolak. Ini yang kami nilai tidak manusiawi dan tidak memberi ruang keadilan,” tegasnya.

Kecurigaan semakin menguat ketika menjelang penutupan pendaftaran, seorang calon yang merupakan anak dari salah satu pendaftar sebelumnya justru diterima tanpa hambatan berarti. Padahal waktu pendaftaran disebut hampir habis.

“Sekitar lima menit sebelum penutupan, ada calon datang dan langsung diterima, mengisi formulir, dan dinyatakan lolos. Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” tambah Edi.

Akibat serangkaian kejadian tersebut, jumlah calon yang dinyatakan lolos terancam hanya dua orang. Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat yang menilai proses penjaringan tidak mencerminkan keterbukaan dan kompetisi yang sehat.