Example floating
Example floating
Hukum

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Alfi Fida
×

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara

MEMO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero yang mencapai nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun dari tahun 2019 hingga 2022. Tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, sementara investigasi terus dilakukan untuk mengungkap dugaan kerugian negara yang mungkin terjadi akibat transaksi tersebut.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Akuisisi PT Jembatan Nusantara: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa nilai proyek dalam kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero dari tahun 2019 hingga 2022 mencapai Rp1,3 triliun.

“Terdapat kontrak senilai sekitar Rp1,3 triliun untuk proyek tersebut,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, saat dihubungi pada hari Rabu (24/7).

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Tessa menyatakan bahwa ada dugaan kerugian negara yang terjadi dalam proses akuisisi ini. Dia menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara masih sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Yang pasti ada kerugian negara. Kami sedang menyelidiki apakah ada unsur suap dalam kasus ini,” katanya.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

KPK telah memulai penyelidikan terhadap kasus ini sejak tanggal 11 Juli 2024. Saat ini, sudah ada tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, meskipun identitasnya belum dapat diungkapkan secara detail kepada publik.