Example floating
Example floating
Hukum

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Alfi Fida
×

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Identitas tersangka beserta kronologi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan langkah-langkah penangkapan atau penahanan yang akan dilakukan.

Selama proses penyelidikan berlangsung, KPK juga telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meminta pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap empat orang terkait. Keempatnya adalah HMAC, MYH, dan IP yang merupakan pegawai PT ASDP, serta seorang pihak swasta dengan inisial A.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD

Selain itu, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa mobil.

Beberapa waktu yang lalu, sejumlah saksi telah dijadwalkan untuk diperiksa. Di antaranya adalah Alwi Yusuf, VP Perencanaan Korporasi PT ASDP untuk tahun 2021-2022; Wing Antariksa, Direktur SDM PT ASDP periode April 2017-27 Desember 2019; Christine Hutabarat, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 4 April 2019-20 Juni 2020; serta Willem A. Makaliwe, Wakil Kepala Lembaga Management FEB UI untuk periode 2009 hingga Maret 2020.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP juga diduga memiliki kejanggalan. Berdasarkan laporan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada bulan Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan transaksi tersebut, PT ASDP berhasil mengambil alih 100 persen saham PT Jembatan Nusantara serta mengendalikan 53 kapal yang dikelola perusahaan tersebut.

Investigasi Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun dan Dugaan Kerugian Negara

Penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius. Dengan nilai kontrak mencapai Rp1,3 triliun, transaksi ini tidak hanya mengundang perhatian karena skala keuangannya, tetapi juga karena dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar