Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Dirugikan Adanya Pipa Saluran Air Milik PG. Ngadirejo, Kades Jambean Kras Ancam Laporkan Polisi

A. Daroini
×

Dirugikan Adanya Pipa Saluran Air Milik PG. Ngadirejo, Kades Jambean Kras Ancam Laporkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2020 06 21 19 50 32 78

[ad_1]

Kediri, Memo

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras, Kab Kediri H. Hariamin, akan berencana melaporkan PG. Ngadirejo. Pasalnya, pipa saluran air pendingin milik PG. Ngadirejo yang melintas di tanah persawahan di desa setempat, diduga tidak ada kejelasan dan kompensasi selama puluhan tahun.

Pipa saluran air pendingin yang menyuplai PG Ngadirejo, diambil dari Sungai Brantas itu, berada sejak tahun 1971 sampai 2020 ini. Kepala Desa Jambean Hariamin dan warga setempat, menilai PG. Ngadirejo telah mencaplok tanah sawah miliknya, karena selama kurun waktu tersebut tidak ada uang ganti rugi. Bahkan ia menghendaki untuk dilakukan pencabutan pipa milik PG. Ngadirejo tersebut.

Saat dikonfirmasi H. Hariamin, mengaku sangat dirugikan dengan adanya pipa air milik PG. Ngadirejo yang melintas di sawahnya. Menurutnya, warga Jambean selama ini mengira bahwa pihak Pemerintah Desa mendapatkan uang kompensasi dari PG. Ngadirejo atas penggunaan lahan untuk pipa air itu. Padahal, selama ini yang menikmati adalah orang lain.

“Makanya, warga dan Pemerintah Desa minta ke PG. Ngadirejo untuk ditata ulang. Bila tidak bersedia ditata ulang, maka pipa air yang melintas di tanah saya ini, mohon dibersihkan. Gitu saja, “kata Hariamin, Minggu (21/6/2020).

Kades Jambean, Hariamin mengaku, pihaknya merasa dirugikan mencapai hingga Rp. 3 Milyar.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini