Ia menambahkan, anggaran tersebut menjadi langkah konkret untuk menjamin keberlanjutan akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat rentan yang belum memiliki jaminan kesehatan mandiri.
Selain untuk pembiayaan premi BPJS, sisa anggaran DBHCHT 2025 juga direncanakan untuk peningkatan infrastruktur fasilitas kesehatan serta pengadaan obat-obatan. Hal ini ditujukan agar pelayanan kesehatan di daerah, baik di puskesmas maupun pustu (puskesmas pembantu), dapat lebih optimal.
Baca Juga: Satu Komando! PSHT Blitar Tegaskan Legalitas, Dorong Forkopimda Ambil Langkah Nyata
“Pemanfaatan DBHCHT tidak hanya fokus pada jaminan kesehatan saja, tapi juga diarahkan untuk memperkuat sarana dan prasarana pelayanan, serta memastikan ketersediaan obat,” tambahnya.
Dinkes Kabupaten Blitar berharap, dengan adanya peningkatan alokasi DBHCHT tahun 2025 ini, kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Blitar dapat terus ditingkatkan. **
Baca Juga: Elim Tyu Samba Gaungkan Semangat Kartini, Perempuan Harus Jadi Motor Perubahan












