Blitar, Memo.co.id
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kembali mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun anggaran 2025. Besarannya mencapai Rp15,2 miliar, atau mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tak Mau Maju Lagi, Agus Zunaidi Buka Jalan Regenerasi di PPP Kota Blitar
Kenaikan ini mencerminkan perhatian yang lebih besar dari pemerintah terhadap sektor kesehatan, terutama dalam mendukung jaminan sosial dan pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto, mengatakan bahwa sebagian besar dari dana tersebut digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Baca Juga: Regenerasi Menguat, Muscab X PPP Kota Blitar Bidik Lonjakan Kursi 2029
“Sebesar Rp12,6 miliar kami alokasikan untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi 27.986 jiwa peserta PBID di Kabupaten Blitar,” ungkap Muhdianto saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).












