Sejumlah pengacara dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Presiden Joko Widodo terkait dugaan adanya dinasti politik. Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon presiden-wakil presiden menjadi salah satu tanda terbentuknya dinasti politik yang melibatkan Jokowi.
Keputusan tersebut membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, anak dari Jokowi, untuk turut serta dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat
Petrus mengungkapkan bahwa putusan MK Nomor 90 seakan menjadi bagian terlihatnya dinasti politik dan praktik nepotisme di pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Hal ini bisa membawa dampak buruk bagi Indonesia.
Pernyataan ini diucapkan Petrus setelah menyampaikan pemberitahuan resmi ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Rabu (6/12).
Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya
Dalam pemberitahuan tersebut, para pengacara telah mencantumkan enam tuntutan. Pertama, mengembalikan netralitas aparatur negara sesuai dengan undang-undang. Kedua, menghentikan intimidasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap tokoh dan aktivis.
Selanjutnya, menghentikan praktik nepotisme terkait dinasti politik Jokowi. Mereka juga menuntut reformasi untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan tujuan dari gerakan reformasi. Kemudian, menghentikan penyalahgunaan kekuasaan dalam berbagai bentuknya. Terakhir, menghentikan penyanderaan tokoh politik melalui isu-isu hukum.
TPDI dan Perekat Nusantara memberikan batas waktu 7×24 jam kepada Jokowi. Jika pemberitahuan ini tidak diperhatikan, mereka akan mengajukan gugatan ke pengadilan.