KEDIRI – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban Jalan Dhoho (PJD), Kota Kediri, Jawa Timur, memprotes keberadaan salah satu warung PKL yang membuka tempat usahanya dengan menyalahi ketentuan jam operasional dari Pemerintah Kota Kediri.
Ketua PJD, Bayu Apri Kale menerangkan keberadaan salah satu warung PKL yang menjadi sorotan yakni warung Pecel Tumpang Bu Siwi yang buka di depan Toko Perdana Teknik yang mulai buka pada pukul 18.00 WIB. Selain itu, terdapat 9 warung PKL lainnya di sepanjang Jalan Dhoho yang melanggar ketentuan.
Menurutnya, di duga ada keterlibatan oknum Satpol PP Kota Kediri yang kurang tegas melakukan penindakan.
“Saat ini total ada sepuluh PKL yang bandel. Sesuai peraturan pemerintah, pedagang PKL boleh buka mulai pukul 21.00 WIB hingga 07.00 WIB. Mereka sudah menyalahi peraturan pemerintah,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Bayu menambahkan, dari temuan anggota PKL PJD, warung tersebut berani membuka usahanya di luar ketentuan jam operasional karena di duga ada keterlibatan oknum Satpol PP Kota Kediri yang mengijinkan.












