Tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan informasi dari polisi, tersangka dan korban tertangkap kamera CCTV di sebuah hotel di Bandung. Dalam rekaman tersebut, tersangka mengenakan kemeja hitam sedangkan korban mengenakan baju merah dengan kerudung abu-abu saat masuk ke kamar hotel sekitar pukul 09.51 WIB.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Tersangka kemudian keluar dari kamar hotel sekitar pukul 18.39 WIB dengan membawa koper berwarna hitam yang berisi mayat korban. Selain itu, tersangka juga disebut telah menyetubuhi korban sebelum melakukan pembunuhan dan mengambil uang yang dibawa korban.
Penyelidikan Terhadap Pembunuhan Wanita di Koper: Kasus AARN vs RM
Kasus pembunuhan wanita di koper memunculkan beragam motif termasuk keuangan, asmara, dan sakit hati. Polisi telah menangkap tersangka, AARN, yang kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
\Peristiwa tragis ini menjadi perhatian karena keterlibatan pelaku dan korban di luar pekerjaan mereka.












