Kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) yang menyeret nama Direktur Pemberitaan stasiun televisi JakTV, Tian Bachtiar (TB), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai respons tegas dari Dewan Pers.
Lembaga penjaga marwah pers itu menyatakan dengan lugas bahwa perkara yang menjerat TB tidak memiliki korelasi dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukannya. Berdasarkan hasil penelaahan mendalam, Dewan Pers berpendapat bahwa tindakan TB sepenuhnya merupakan tanggung jawab personal yang bersangkutan.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD












