Kediri Memo.co.id
Sebanyak 8 (delapan) pasangan pengantin mengikuti nikah massal di Masjid AL-ALIIM eks lokalisasi Gedangsewu, Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Rabu (16/11). Nikah masal yang diikuti warga eks lokalisasi Gedangsewu itu di gelar oleh Tiga pilar plus yaitu Kepolisian, TNI, serta pemerintah Desa setempat.
Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Saiful Alam mengatakan nikah masal ini sengaja diadakan dengan maksud untuk menikahkan dari warga yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pernikahannya. Acara itu, sebenarnya diikuti oleh 43 pasangan, namun yang memenuhi persyaratan hanya 8 pasangan saja.
“Syaratnya harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)desa gedangsewu dan bagi yang sudah pernah menikah jika ingin mengikuti nikah masal ini harus mempunyai surat cerai secara resmi (cerai resmi maupun cerai mati),” jelas Kapolsek Pare.