Kediri Memo.co.id
Sebanyak 8 (delapan) pasangan pengantin mengikuti nikah massal di Masjid AL-ALIIM eks lokalisasi Gedangsewu, Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Rabu (16/11). Nikah masal yang diikuti warga eks lokalisasi Gedangsewu itu di gelar oleh Tiga pilar plus yaitu Kepolisian, TNI, serta pemerintah Desa setempat.
Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Saiful Alam mengatakan nikah masal ini sengaja diadakan dengan maksud untuk menikahkan dari warga yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pernikahannya. Acara itu, sebenarnya diikuti oleh 43 pasangan, namun yang memenuhi persyaratan hanya 8 pasangan saja.
“Syaratnya harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)desa gedangsewu dan bagi yang sudah pernah menikah jika ingin mengikuti nikah masal ini harus mempunyai surat cerai secara resmi (cerai resmi maupun cerai mati),” jelas Kapolsek Pare.
Masih lanjut AKP Saiful menambahkan bahwa warga yang sekarang masih mengurus syarat-syarat nikah dan belum bisa nikah massal hari ini nanti akan kita bantu untuk bisa nikah massal.
“Akan dilanjutkan ke seluruh desa wilayah kecamatan Pare dan masyarakat akan di data yang belun tercatat dan nanti akan di nikahkan massal seperti di sini”, ungkap Saiful.
Salah satu pasangan nikah sulaiman dan tukira yang mengikuti nikah massal ini mengatakan dengan adanya program ini warga desa gedang sewu sangat terbantu sekali apalagi untuk warga yang kurang mampu.
“Senang mas, alhamdulillah bisa nikah resmi dan gratis”, Ujar Sulaiman dengan wajah sumringah.
Selesai prosesi ijab qobul, acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dengan maksud agar nikah massal ini mendapatkan berkah tuhan.(bs)