Example floating
Example floating
BLITAR

Dari Kandang Sapi ke Sungai Limbah: Jejak Aneh Sertifikat 21 Hektar di Gunung Gede

Prawoto Sadewo
×

Dari Kandang Sapi ke Sungai Limbah: Jejak Aneh Sertifikat 21 Hektar di Gunung Gede

Sebarkan artikel ini

BLITAR – memo.co.id
Kisah legendaris Bandung Bondowoso yang dalam semalam membangun seribu candi untuk Roro Jonggrang, ternyata hidup kembali bukan di dunia dongeng, tapi di Kabupaten Blitar. Di era digital serba cepat ini, keajaiban serupa terjadi di bagian pertanahan. Bayangkan saja: emempat sertifikat tanaheluas total 21 hektar lebih bisa terbit hanya dalam waktu sehari.

Fenomena “kilat” ini bukan kisah mistis, tapi bagian dari sejarah berdirinya peternpeternakan sapi raksasa milik PT Karya Suci Putra Prasetya (KSPP)sa Gunung Gede, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar yang kini menuai banyak sorotan karena limbahnya mencemari sungai dan menciptakan keresahan warga.

Baca Juga: IPAL di Dalam Dapur, MBG SPPG Jajar Sempat Diantar Pick Up Terbuka

Menurut data yang dihimpun memo.co.id, empat sertifikat tersebut terbit pada tanggal 3 Juni 2024, seluruhnya melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Dari proses pendaftaran, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat, semua rampung dalam satu hari kerja sebuah kecepatan yang bahkan membuat teknologi era “smart city” pun tampak tertinggal.

Nama-nama yang tercantum dalam sertifikat antara lain:
• Inisial S, Nomor 171/Gunung Gede/2024, luas 48.794 m²
• Inisial A, Nomor 172/Gunung Gede/2024, luas 48.259 m²
• Inisial J, Nomor 171/Gunung Gede/2024, luas 48.549 m²
• Inisial YS, Nomor 91/Gunung Gede/2024, luas 33.193 m²

Baca Juga: SLHS Terbit, IPAL Diduga Abal-Abal: SPPG Tlumpu Dikepung Pertanyaan, OPD Kota Blitar Saling Lempar Tanggung Jawab

Totalnya mencapai lebih dari 21 hektar, yang seluruhnya berasal dari satu lembar akta tanah model C nomor 1345, kemudian “dipindah” menjadi nomor 1515 atas nama Sutjiati S.S.T., M.M.
Yang menarik—atau justru janggal—menurut dokumen akta notaris, tanah tersebut “dipinjam pakai gratis tanpa batas waktu.”

Ketua Ormas Gerakan Anak Nasionalis (Gannas), Joko Wiyono, S.H., angkat bicara terkait fenomena ini. Ia menilai, kecepatan luar biasa dalam proses pertanahan tersebut tak masuk akal dan berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga: Respons Cepat Polres Blitar, Arena Judi Sabung Ayam di Bajang Langsung Dibongkar

“Dari awal berdirinya saja sudah melanggar. Di akta notarisnya tertulis pinjam pakai gratis tanpa batas waktu. Empat sertifikat bisa terbit dalam satu hari? Itu bukan pelayanan cepat, itu keajaiban administrasi!” tegas Joko Wiyono kepada memo.co.id.

Lebih jauh, Joko menduga proses tersebut tidak sesuai prosedur PTSL, apalagi jika diketahui bahwa pemilik lahan bukan warga Desa Gunung Gede.

“Bisa dibayangkan, empat sertifikat mulai pendaftaran, pengukuran, sampai penerbitan selesai dalam satu hari, 3 Juni 2024. Masyarakat menganggap prosesnya cacat hukum,” lanjutnya.

Menurut Joko, Gannas tidak anti terhadap investor atau pembangunan. Namun, semua harus taat hukum dan menghormati hak masyarakat serta aspek lingkungan.