Example floating
Example floating
Abata

Celana Dalam Ihram Dilarang, Jemaah Haji Wajib Tahu Konsekuensinya

A. Daroini
×

Celana Dalam Ihram Dilarang, Jemaah Haji Wajib Tahu Konsekuensinya

Sebarkan artikel ini
Celana Dalam Ihram Dilarang, Jemaah Haji Wajib Tahu Konsekuensinya

Senada dengan Ustaz Mundzir, Ustaz M Faeshol Muzammil melalui kanal YouTube NU Online juga menjelaskan bahwa benda yang dimaksud menutupi anggota tubuh adalah setiap benda yang meliputi dan menutupi bagian tubuh tertentu, seperti tangan atau kaki.

Konsekuensi Pelanggaran dan Kondisi Mendesak

Kedua pandangan ulama ini menunjukkan kesimpulan tegas: memakai celana dalam dalam bentuk apapun saat ihram hukumnya haram. Jika larangan ini dilanggar secara sengaja, maka penggunanya wajib membayar dam sesuai ketentuan syariat.

Baca Juga: Panduan Ibadah Malam Nisfu Syaban 2026 Lengkap Jadwal Doa dan Amalan Sunnah

Namun, Ustaz Mundzir menambahkan pengecualian. “Sengaja melanggar aturan ini hukumnya haram dan wajib membayar fidyah, tapi jika ada kebutuhan mendesak, maka hukumnya tidak haram, hanya tetap wajib membayar fidyah,” jelasnya. Ini berarti, dalam kondisi darurat yang mendesak, seseorang diperbolehkan memakai celana dalam, namun kewajiban membayar fidyah (dam) tetap berlaku.

Penting bagi para jemaah haji dan umrah untuk memahami dengan baik aturan-aturan ini agar ibadah yang mereka tunaikan dapat sah dan sempurna sesuai syariat. Hukum Celana Dalam Ihram, Larangan Pakaian Berjahit Haji, Konsekuensi Memakai Celana Dalam Ihram

Baca Juga: Era Baru Ibadah Suci: UU PIHU 2025 Buka Pintu Umrah Mandiri, Didukung Platform Digital Canggih Arab Saudi

,